1. Memenuhi persyaratan pengajuan pinjamanSyarat untuk mengajukan pinjaman di INKOP PAMSI adalah sebagai berikut :
a. Koperasi Karyawan yang telah menjadi Anggota INKOP PAMSI
1). Mengisi Formulir pendaftaran Anggota INKOP PAMSI
2). Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
3). Melunasi Simpanan Wajib sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
b. Usia Pemohon Masih cukup untuk masa angsuran pinjamannya
c. Pemohon merupakan pegawai tetap dan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
d. Besaran pinjaman maksimal 75 juta per-pegawai
e. Jangka Waktu pinjaman maksimal 5 tahun (60 bulan)
(Catatan : Khusus untuk point d dan e diatas plafond pinjaman akan disesuaikan dengan usia dan Take Home Pay 40% dari jumlah gaji terakhir)
2. Melengkapi dan Mengirimkan persayaratan Administrasi yang dibutuhkan untuk melakukan pinjaman
Kelengkapan Administrasi yang dibutuhkan untuk melakukan pinjaman adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengajuan Permohonan Pinjaman dari Koperasi Karyawan yang diketahui oleh Direktur PDAM (rangkap 2)
b. Foto copy legalitas koperasi terdiri dari Akta Pendirian koperasi terdiri dari Akta Pendirian, SIUP, TDP, NPWP koperasi (rangkap 2)
c. Foto copy KTP pengurus dan pengawas (rangkap 2)
d. Susunan pengurus Mencantumkan susunan pengurus terbaru secara lengkap (rangkap 2)
e. Specimen tanda tangan pengurus minimal ditandatangani oleh ketua, bendahara dan sekretaris (rangkap 2)
f. Specimen stempel koperasi primer (rangkap 2)
g. Laporan keuangan RAT 2 tahun terakhir yang telah disahkan oleh rapat anggota (rangkap 2)
h. Untuk keperluan penandatanganan penjaminan direksi PDAM dicantumkan :
- SK pengangkatan direksi (fotocopy) (rangkap 2)
- Foto copy KTP direksi (rangkap 2)
i. Daftar nominative anggota terdiri dari :
Nama, NIP pemohon, nominal pinjaman perorang, tanggal lahir, jangka waktu, daftar tersebut ditandatangani ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi dan diketahui oleh Direktur/ Direktur Utama (rangkap 2)
j. Foto copy KTP dan id card Pemohon Pinjaman (rangkap 2)
k. Foto copy SK pengangkatan karyawan (rangkap 2)
l. Foto copy rekapitulasi gaji terakhir (rangkap 2)
3. Menandatangani Pengikatan Fasilitas Kredit
Penandatangan Pengikatan Fasilitas Kredit dijamin oleh direksi yang di legalisasi oleh Notaris setempat (setelah pengajuan pinjaman telah disetujui)
4. Melunasi biaya-biaya yang timbul sebagai bagian dari pengajuan pinjaman
Biaya-biaya yang dibebankan kepada pemohon pinjaman adalah sebagai berikut :
a. Biaya Provisi 1% dari besar pinjaman yang direalisasikan
b. Biaya Asuransi Kredit yang besarnya tergantung kepada usia, jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman yang disetujui
5. Fasilitas Kredit sepenuhnya diberikan kepada koperasi untuk Modal Kerja Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang kemudian disalurkan kembali sebagai pinjaman kepada anggota koperasi primer.